Selasa, 20 Mei 2008

sekitar kita

GAGASAN

PEMERINTAH YANG ‘BERHAK’ MENGOLAH DAN MENSUMBERDAYAKAN AIR

Akhir pekan lalu, saya menemukan air mineral merek baru dalam salah satu acara di kampus saya. Hari ini(20/05/08) Buletin Siang juga menyorot masalah kemiskinan, terutama di daerah-daerah sekitar pertambangan dan ‘perairan’. Dua hal tersebut membuat saya kembali teringat renungan-renungan saya dulu perihal kondisi air di Indonesia yang kian banyak dikomersilkan.

Air adalah salah satu sumber hajat manusia. Jumlahnya yang dulu begitu melimpah membuat manusia tidak perlu resah tidak terpenuhi hajatnya. Namun dewasa ini, air menjadi sesuatu yang langka dan mahal dikarenakan kuantitasnya yang menurun maupun kehegenisannya yang tidak lagi terjamin. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya perusahaan air mineral yang bermunculan kemudian beberapanya menghisap cadangan-cadangan air tanah di sekitarnya secara berlebihan. Tak ayal, sumur dan mata air kering. Demikian pula halnya dengan sawah yang terpaksa harus menjadi ladang lantaran kandungan airnya telah habis. Mungkin, motivasi perusahaan air tersebut berdiri adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan air yang bersih dan hegenis. Namun, faktual motivasi kapitalislah yang lebih dominan.

Negara telah mengatur masalah barang tambang dan segala yang ada di dalam perut bumi dalam pasal 33 ayat 1 sebagai milik Negara yang nantinya dipergunakan sepenuhnya untuk rakyat. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah rakyat yang mana? Rakyat miskin yang mayoritas atau para pemilik modal yang minoritas? Mengapa kini milik pemerintah banyak yang jatuh pada swata? Tidak etis rasanya, bila pemerintah tergiur pajak, janji pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, atau mimpi akan terbantunya masyarakat dengan air yang bersih dan aman, namun manisnya sulit dirasa hingga kini.

Islam juga telah mengatur masalah air, tanah, dan barang tambang sebagai milik Negara yang akan digunakan sepenuhnya untuk rakyat, sehingga haram hukumnya bila ketiga hal tersebut diperjual belikan. Negaralah yang berkewajiban memperbaiki kualitas air tanah bila kualitasnya menurun, dengan cara meminimalisir atau menstop limbah pada air, membentuk riset referalitinasi yang baik, mendirikan BUMN yang bertugas mengolah air tanah sehingga tidak perlu lagi ada perusahaan-perusahaan air mineral swasta, dan lain sebagainya.

Omongan tanpa bukti adalah kosong. Pun demikian, menjadi seorang idealis sebelum menyentuh realitas adalah lebih baik dibandingkan menjadi apatis karena realitas tanpa idealisme. Maka, solusi konkrit yang kami harapkan dari pemerintah. Jangan sampai program seribu pohon menguntungkan feodal dan semakin menyengsarakan rakyat. Kami tahu pemerintah selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya.

Tidak ada komentar: